PELATIHAN PENINGKATAN KETRAMPILAN TATA KELOLA KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa menjadi jelas dan gamblang. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tersebut juga mengatur tentang Tata Kelola Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 menegaskan mengenai bentuk pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa yaitu menyusun Laporan Berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja Badan Usaha Milik Desa. Laporan Berkala tersebut meliputi Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan. Laporan semesteran sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. laporan posisi keuangan sernesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya; dan b rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang mempengaruhi kegiatan Badan Usaha Milik Desa. Adapun Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya; b. laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa; c. laporan mengenai keadaan dan jalannya Badan Usaha Milik Desa serta hasil yang telah dicapai; d. kegiatan utama Badan Usaha Milik Desa dan perubahan selama tahun buku; e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kcgiatan Badan Usaha Milik Desa; dan f. laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
Terkait Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa, telah ditetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Sistematika Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tersebut terdiri dari: Bab I Pendahuluan, Bab II Kebijakan Akuntansi, Bab III Bagan Akun, Bab IV Perlakuan Akuntansi, Bab V Penyusunan Laporan Keuangan, Bab VI Format Laporan, dan Bab VII Penutup.
Ketersediaan tenaga pendamping sebagaimana dinyatakan di atas masih menjadi permasalahan serius bagi pemerintah desa. Kewajiban untuk menyediakan tenaga pendamping tersebut merupakan kewajiban pemerintah kabupaten. Sebagai bentuk peran serta nyata dari dunia perguruan tinggi, maka Fakultas Ekonomi Universitas Semarang berupaya mendidik mahasiswanya agar mampu menjadi tenaga pendamping pengelolaan keuangan desa. Dalam rangka merealisasikan hal tersebut maka Fakultas Ekonomi Universitas Semarang merencanakan melaksanakan Kegiatan Workshop Pengelolaan Dana Desa secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tersebut perlu dipahami dengan baik agar pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa dapat dilaksanakan secara benar.
Untuk memberikan pemahaman yang memadai bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas mengenai Tata Kelola Keuangan Badan Usaha Milik Desa, diperlukan pelatihan yang akan memberikan peningkatan kemampuan praktik mahasiswa dalam menata dan mengelola keuangan Badan Usaha Milik Desa. Dengan kemampuan tersebut diharapkan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Semarang akan mampu menjadi tenaga pendamping atau konsultan keuangan bagi Badan Usaha Milik Desa khususnya yang ada di Jawa Tengah.